Eks Napi Asimilasi Ini Kepergok Curi Kucing Mahal Jenis Persia
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku kedua ini datang bersama rombongannya, melempar batu ke arah korban (Marwan) yang saat itu sedang menahan JJ. Dan melontarkan anak panah, sehingga mengenai lengan kanan korbannya. Ada enam orang yang datang bersama pelaku Pr ini. Setelah itu kabur, karena beberapa warga mendengar keributan tersebut," ujar Muhalis. (BACA JUGA: Milenial PDIP Berwajah Mirip BCL Dukung Bobby Nasution, Ini Alasannya)
Dia melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalanrea kemudian datang ke lokasi dan mengamankan JJ. Tidak lama Pr turut ditangkap tidak jauh dari lokasi, tepatnya di Jalan Bangkala Raya, Kelurahan Buntusu.
"Sementara dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek, bersama barang bukti dua ekor kucing Persia, milik korban yang hendak dicuri. Keduanya kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian hewan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," papar Muhalis. (BACA JUGA: Polisi Buru Penjambret yang Bikin Cewek Bule di Bali Nangis-nangis)
Selain pasal tersebut, dilanjutkan Muhalis, salah satu tersangka yakni Pr juga diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dia melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalanrea kemudian datang ke lokasi dan mengamankan JJ. Tidak lama Pr turut ditangkap tidak jauh dari lokasi, tepatnya di Jalan Bangkala Raya, Kelurahan Buntusu.
"Sementara dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek, bersama barang bukti dua ekor kucing Persia, milik korban yang hendak dicuri. Keduanya kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian hewan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," papar Muhalis. (BACA JUGA: Polisi Buru Penjambret yang Bikin Cewek Bule di Bali Nangis-nangis)
Selain pasal tersebut, dilanjutkan Muhalis, salah satu tersangka yakni Pr juga diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :