Pakar Kesehatan Lingkungan Unair: Jasad Dijadikan Kompos Berisiko Tularkan Penyakit
Jum'at, 18 November 2022 - 13:01 WIB
loading...
Ilustrasi mayat. Foto: Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Pengomposan manusia dalam beberapa bulan terakhir ini menjadi metode baru dalam menangani orang mati. Metode itu dianggap unggul, jika dibandingkan dengan pemakaman tradisional dan kremasi.
Metode baru ini juga telah legal di negara Colorado, Oregon, Vermont, Washington, dan Amerika.
Pengomposan manusia dilakukan dengan meninggalkan tubuh dalam wadah berisikan serpihan kayu dan bahan organik lainnya selama sekitar satu bulan. Kemudian, memanfaatkan bakteri untuk menjadi kompos.
Baca juga: Lagi Ngetren di AS, Jenazah Manusia Diubah Jadi Pupuk Kompos
Pakar Kesehatan Lingkungan Universitas Airlangga, Prof Dr Ririh Yudhastuti menuturkan, pengomposan manusia terdapat resiko menularkan penyakit. Selain itu, pihaknya menilai itu tidaklah lazim di agama Islam.
“Karena takutnya akan menyebarkan penyakit. Contohnya hewan yang kena penyakit antraks, rabies, atau penyakit ini itu menguburnya pun kalau orang dulu menggunakan gamping. Itu artinya apa? kita mematikan mikroorganisme, parasit atau apa baru kita kubur. Atau kalau bisa kita bakar atau kremasi. Itu fungsinya mematikan kuman-kuman yang nanti bisa tumbuh pada tanaman,” katanya, Jumat (18/11/2022).
Dia melanjutkan, dalam penanganan jasad terinfeksi COVID-19, tingkat penularannya tinggi. Yakni, jasad tersebut harus dikubur sedalam 3 meter atau lebih, serta tidak berada di sekitar sumber air.
Metode baru ini juga telah legal di negara Colorado, Oregon, Vermont, Washington, dan Amerika.
Pengomposan manusia dilakukan dengan meninggalkan tubuh dalam wadah berisikan serpihan kayu dan bahan organik lainnya selama sekitar satu bulan. Kemudian, memanfaatkan bakteri untuk menjadi kompos.
Baca juga: Lagi Ngetren di AS, Jenazah Manusia Diubah Jadi Pupuk Kompos
Pakar Kesehatan Lingkungan Universitas Airlangga, Prof Dr Ririh Yudhastuti menuturkan, pengomposan manusia terdapat resiko menularkan penyakit. Selain itu, pihaknya menilai itu tidaklah lazim di agama Islam.
“Karena takutnya akan menyebarkan penyakit. Contohnya hewan yang kena penyakit antraks, rabies, atau penyakit ini itu menguburnya pun kalau orang dulu menggunakan gamping. Itu artinya apa? kita mematikan mikroorganisme, parasit atau apa baru kita kubur. Atau kalau bisa kita bakar atau kremasi. Itu fungsinya mematikan kuman-kuman yang nanti bisa tumbuh pada tanaman,” katanya, Jumat (18/11/2022).
Dia melanjutkan, dalam penanganan jasad terinfeksi COVID-19, tingkat penularannya tinggi. Yakni, jasad tersebut harus dikubur sedalam 3 meter atau lebih, serta tidak berada di sekitar sumber air.
Lihat Juga :