Gandeng Bank Jatim, Program Kalisa BWI Bantu Penanganan COVID-19
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:11 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh dan Pgs Direktur Retail Konsumer dan Usaha Syariah Bank Jatim Rizyana Mirda, Rabu (8/7/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar soft launching program Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa) di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (8/7/2020).
Kalisa merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan. Serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak COVID-19. Serta upaya untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona.
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan, Kalisa merupakan langkah nyata BWI untuk membantu warga ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat. Masyarakat bisa berkontribusi dalam program Kalisa melalui dua skema wakaf. Pertama, masyarakat mewakafkan uang secara sementara dengan minimal tempo satu tahun dan nominal Rp1 juta. (Baca juga: BWI Luncurkan Program Wakaf untuk Bantu Tanggulangi Covid-19 )
"Setelah satu tahun, uang wakaf akan dikembalikan kepada wakif, sedangkan hasil pengelolaan uang tersebut yang akan disalurkan untuk membantu penanganan COVID-19," kata dia, Rabu (8/7/2020).
Skema kedua, masyarakat mewakafkan uangnya untuk selamanya. Karena wakaf abadi, uang wakaf tidak dikembalikan kepada wakif dan hasil wakafnya bisa disalurkan setiap tahun dan selamanya. Nominalnya minimun wakaf uang selamanya sebesar Rp50.000. "Hasil pengelolaan wakaf Program Kalisa akan disalurkan untuk tiga hal," imbuh M Nuh.
Kalisa merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan. Serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak COVID-19. Serta upaya untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona.
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan, Kalisa merupakan langkah nyata BWI untuk membantu warga ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat. Masyarakat bisa berkontribusi dalam program Kalisa melalui dua skema wakaf. Pertama, masyarakat mewakafkan uang secara sementara dengan minimal tempo satu tahun dan nominal Rp1 juta. (Baca juga: BWI Luncurkan Program Wakaf untuk Bantu Tanggulangi Covid-19 )
"Setelah satu tahun, uang wakaf akan dikembalikan kepada wakif, sedangkan hasil pengelolaan uang tersebut yang akan disalurkan untuk membantu penanganan COVID-19," kata dia, Rabu (8/7/2020).
Skema kedua, masyarakat mewakafkan uangnya untuk selamanya. Karena wakaf abadi, uang wakaf tidak dikembalikan kepada wakif dan hasil wakafnya bisa disalurkan setiap tahun dan selamanya. Nominalnya minimun wakaf uang selamanya sebesar Rp50.000. "Hasil pengelolaan wakaf Program Kalisa akan disalurkan untuk tiga hal," imbuh M Nuh.