Korban Kekerasan Seksual Diimbau Melapor ke Perindo, Mirdasy: Tidak Dipungut Biaya Serupiah Pun
Kamis, 17 November 2022 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Tercacat di Jawa Timur, ini adalah yang kelima kalinya RPA Partai Perindo mendampingi korban untuk membawa pelaku diproses dengan hukuman yang maksimal.
"Kami konsisten melakukan pendampingan," tegasnya.
Dia menyebut bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.
Jeanny juga menyatakan bahwa RPA Partai Perindo mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Apresiasi itu diberikan karena PN Kediri menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta rupiah dan restitusi Rp20 juta kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Putusan yang maksimal ini kami mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru, yaitu ganti rugi. Jadi bukan saja soal hukuman maksimal 12 tahun tetapi juga ada yang harus dibayar Rp100 juta, dan ganti rugi Rp20 juta," kata Jeanny.
Dia memberi apresiasi bagi semua yang terlibat dalam proses hukum kasus ini, mulai dari Kepolisian, penyidik, jaksa hingga majelis hakim.
Sementara itu, babak akhir kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan 5 orang terdakwa telah usai dalam sidang putusan terhadap dua terdakwa terakhir, Kamis (17/11/2022).
"Kami konsisten melakukan pendampingan," tegasnya.
Dia menyebut bahwa kekerasan seksual terjadi karena adanya krisis moralitas bangsa.
Jeanny juga menyatakan bahwa RPA Partai Perindo mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Apresiasi itu diberikan karena PN Kediri menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp100 juta rupiah dan restitusi Rp20 juta kepada dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Putusan yang maksimal ini kami mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru, yaitu ganti rugi. Jadi bukan saja soal hukuman maksimal 12 tahun tetapi juga ada yang harus dibayar Rp100 juta, dan ganti rugi Rp20 juta," kata Jeanny.
Dia memberi apresiasi bagi semua yang terlibat dalam proses hukum kasus ini, mulai dari Kepolisian, penyidik, jaksa hingga majelis hakim.
Sementara itu, babak akhir kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan 5 orang terdakwa telah usai dalam sidang putusan terhadap dua terdakwa terakhir, Kamis (17/11/2022).
Lihat Juga :