Korban Kekerasan Seksual Diimbau Melapor ke Perindo, Mirdasy: Tidak Dipungut Biaya Serupiah Pun
Kamis, 17 November 2022 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Dua terdakwa, RB dan AH masing-masing divonis 12 tahun penjara, denda 100 juta rupiah dan restitusi atau ganti kerugian senilai Rp20 juta rupiah.
Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.
Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.
Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.
Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.
Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus pemerkosaan ini sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhi hukuman 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung korban; dan terdakwa RS vonis 3 tahun penjara; serta terdakwa AG diganjar 8 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :