RPA Perindo Apresiasi PN Kediri, 2 Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis 12 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Kamis, 17 November 2022 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Sidang putusan kasus pemerkosaan anak berinisial NP digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang di Ruang Candra itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Quraisyiyah.
Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.
Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
Dalam catatan majelis hakim selama persidangan, akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan kedua terdakwa maka korban mengalami trauma berat.
Usai mendengar pembacaan vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Nanda Prayoga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan pihaknya.
"Sehingga kami menerima putusan tersebut," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :