Ini Tampang 2 Begal Motor Guru MI, Korban Sempat Terseret 10 Meter
Kamis, 17 November 2022 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Spesialis Begal Motor di Surabaya Keok Didor Polisi
Sebelumnya, Dwi Cahyani Lutfitasari (18) seorang guru MI Darussalam Bacem, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dibegal oleh kedua pelaku.
Ia yang semula bermaksud menolong seorang laki-laki di jalan Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon malah menjadi korban begal.
Sepeda motornya dibawa kabur, dan ia terluka akibat terseret sepanjang 10 meter, saat hendak mempertahankan motornya.
Kapolsek Jepon AKP Ramin mengatakan awalnya pada Rabu (16/11/ 2022) sekitar pukul 07.10 WIB. Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar dengan mengendarai sepeda motor honda SupraX 125 warna hitam dengan Nomor polisi K 3901 KY.
Baca juga: Spesialis Begal Motor di Surabaya Keok Didor Polisi
Sebelumnya, Dwi Cahyani Lutfitasari (18) seorang guru MI Darussalam Bacem, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dibegal oleh kedua pelaku.
Ia yang semula bermaksud menolong seorang laki-laki di jalan Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon malah menjadi korban begal.
Sepeda motornya dibawa kabur, dan ia terluka akibat terseret sepanjang 10 meter, saat hendak mempertahankan motornya.
Kapolsek Jepon AKP Ramin mengatakan awalnya pada Rabu (16/11/ 2022) sekitar pukul 07.10 WIB. Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar dengan mengendarai sepeda motor honda SupraX 125 warna hitam dengan Nomor polisi K 3901 KY.
Lihat Juga :