Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Azis mengemukakan, massa yang hadir saat itu bukan keinginan Bahar. Ceramah Bahar pun tidak mengandung unsur provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah. Bahar bicara untuk kalangan umum bukan ditujukkan kepada perorangan atau pemerintah.
"Saya tegaskan itu (massa berkumpul saat ceramah) di luar kuasa Habib Bahar. Soal ceramah provokatif, itu nggak bisa juga serta merta diterima oleh akal sehat. Karena ceramahnya itu adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat dan dijamin UUD 1945. Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia," ujar dia.
Diketahui, Habib Bahar Smith mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.
"Saya tegaskan itu (massa berkumpul saat ceramah) di luar kuasa Habib Bahar. Soal ceramah provokatif, itu nggak bisa juga serta merta diterima oleh akal sehat. Karena ceramahnya itu adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat dan dijamin UUD 1945. Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia," ujar dia.
Diketahui, Habib Bahar Smith mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.
(awd)
Lihat Juga :