UNS Solo dan Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP
Rabu, 16 November 2022 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, tentu acara hari ini merupakan bagian yang terpenting untuk mendukung KUHP buatan Indonesia. Tentunya transparansi dan partisipasi menjadi hal yang mutlak dan menjadi prasyarat,” kata Ketut Handayani dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Sementara akademisi Universitas Indonesia (UI), Surastini Fitriasih menjelaskan bahwa ada pengurangan pasal dalam draf RUU KUHP pada 9 November 2022. Dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal kini menjadi 627 Pasal.
Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surasti.
Sedangkan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RUU KUHP.
Sementara akademisi Universitas Indonesia (UI), Surastini Fitriasih menjelaskan bahwa ada pengurangan pasal dalam draf RUU KUHP pada 9 November 2022. Dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal kini menjadi 627 Pasal.
Baca juga: Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surasti.
Sedangkan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RUU KUHP.
Lihat Juga :