Palak Warga, 3 Preman Babak Belur Dihajar Warga di Kendari
Rabu, 16 November 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menggelikan! Polisi Berseragam Digendong Warga Gara-gara Takut Banjir
Ketiga preman yang dihajar warga secara beramai-ramai tersebut, diketahui bernama Putra, Dimas, dan Ira. Ketiganya langsung diperiksa di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Dari tangan ketiga preman itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Dimas sebagai tersangka, karena kedapatan memiliki senjata tajam, dan terbukti menodongkannya kepada pengendara. Sementara Ira, dan Putra hanya diberikan pembinaan, sebab peran mereka hanya ikut serta, dan berteman dengan pelaku.
Baca juga: Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
Akibat kepemilikan senjata tajam tersebut, Dimas yang kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Ketiga preman yang dihajar warga secara beramai-ramai tersebut, diketahui bernama Putra, Dimas, dan Ira. Ketiganya langsung diperiksa di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Dari tangan ketiga preman itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Dimas sebagai tersangka, karena kedapatan memiliki senjata tajam, dan terbukti menodongkannya kepada pengendara. Sementara Ira, dan Putra hanya diberikan pembinaan, sebab peran mereka hanya ikut serta, dan berteman dengan pelaku.
Baca juga: Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
Akibat kepemilikan senjata tajam tersebut, Dimas yang kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :