Tolak Banding Anies, PTTUN Tetap Putuskan UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.573.845
Rabu, 16 November 2022 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
PTUN DKI Jakarta sebelumnya membatalkan Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang digugat sejumlah pengusaha. Penggugat antara lain Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN menetapkan UMP DKI Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh, yakni sebesar Rp4.573.845.
Atas putusan PTUN itu, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan upaya hukum banding. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah, kala itu.
PTUN DKI Jakarta sebelumnya membatalkan Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang digugat sejumlah pengusaha. Penggugat antara lain Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN menetapkan UMP DKI Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh, yakni sebesar Rp4.573.845.
Atas putusan PTUN itu, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan upaya hukum banding. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah, kala itu.
(thm)
Lihat Juga :