Tolak Banding Anies, PTTUN Tetap Putuskan UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.573.845

Rabu, 16 November 2022 - 16:24 WIB
loading...
Tolak Banding Anies,...
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies terkait UMP 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 . Dengan putusan PTTUN ini maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845.

Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852.

Baca juga: DKI Ajukan Banding Putusan UMP 2022, Anies Harap Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Majelis hakim diketuai Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota masing-masing Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius.

Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

PTUN DKI Jakarta sebelumnya membatalkan Kepgub DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022 yang digugat sejumlah pengusaha. Penggugat antara lain Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, PTUN menetapkan UMP DKI Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh, yakni sebesar Rp4.573.845.

Atas putusan PTUN itu, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan upaya hukum banding. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah, kala itu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved