2 Selebgram Cantik Makassar Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp2 Juta

Rabu, 16 November 2022 - 10:25 WIB
loading...
2 Selebgram Cantik Makassar...
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi online dua selebgram cantik Makassar bertarif Rp2 juta. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Susel) membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan dua selebgram cantik asal Makassar. Prostitusi online ini sudah berlangsung selama empat tahun.

Selebgram cantik ini sekali kencan mematok tarif Rp2 juta. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka.



Sementara dua selebgram cantik asal Makassar masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel akhirnya membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan dua wanita cantik selebgram yang berinisial DN (23) dan PI (20).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tallo, Kota Makassar.



Selain mengamankan dua wanita selebgram cantik, polisi juga menangkap dua mucikari masing-masing pria berinisial IM (25), dan wanita berinisial FI (32).

"Kini keduanya (muncikari) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online atau perdagangan manusia," kata Komang Suartana, Rabu (16/11/2022).



Prostitusi online yang melibatkan dua wanita selebgram cantik asal Makassar ini sudah berlangsung selama empat tahun dan tarif yang mereka pasarkan hingga mencapai dua juta rupiah.

Diketahui dalam proses sistem kerja prostitusi online ini para muncikari tersebut menghubungi dua wanita selebgram tersebut melalui via telepon di saat ada pesanan dari lelaki hidung belang.

Polisi juga masih menelusuri siapa siapa pelanggan dari dua wanita selebgram tersebut.

Meski dua muncikari telah di tetapkan sebagai tersangka, namun untuk proses hukum kedua wanita selebgram asal Makassar ini masih dalam proses pendalaman petugas.

Hingga saat ini kedua mucikari ditahan di Mapolda Sulsel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Selebgram Hana Hanifah...
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terima Uang Rp900 Juta dari SPPD Fiktif DPRD Riau
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sindikat Uang Palsu...
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dibongkar, Polisi Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun
Peredaran Skincare Abal-abal...
Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Rekomendasi
10 Orang Sekeluarga,...
10 Orang Sekeluarga, Termasuk 7 Anak, Tewas Dibom Israel di Gaza
11 Universitas Terbaik...
11 Universitas Terbaik Jurusan Bisnis dan Manajemen di Indonesia 2025
Whistleblower: Zuckerberg...
Whistleblower: Zuckerberg Bermitra dengan China, Partai Komunis Bisa Akses Data Pengguna Meta
Berita Terkini
Detik-detik Direktur...
Detik-detik Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSHS Bandung Kabur dari Wartawan Soal Priguna Dokter PPDS
44 menit yang lalu
Geger! Guru SD di Pali...
Geger! Guru SD di Pali Sumsel Hidup Lagi usai Dikabarkan Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Edan! Oknum Polisi Edarkan...
Edan! Oknum Polisi Edarkan Ekstasi ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri
3 jam yang lalu
Bangunan Suci Peninggalan...
Bangunan Suci Peninggalan Kerajaan Majapahit dari Kagenengan, Antahpura, hingga Bhayalango
3 jam yang lalu
Kisah Raja Singasari...
Kisah Raja Singasari Wisnuwardhana Menumpas Amukan Pemberontak Linggapati
4 jam yang lalu
Kisah Brimob Selamatkan...
Kisah Brimob Selamatkan Jenderal M Jusuf dari Berondong Peluru Kelompok Kahar Muzakkar
10 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved