2 Selebgram Cantik Makassar Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp2 Juta

Rabu, 16 November 2022 - 10:25 WIB
loading...
2 Selebgram Cantik Makassar...
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi online dua selebgram cantik Makassar bertarif Rp2 juta. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Susel) membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan dua selebgram cantik asal Makassar. Prostitusi online ini sudah berlangsung selama empat tahun.

Selebgram cantik ini sekali kencan mematok tarif Rp2 juta. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka.



Sementara dua selebgram cantik asal Makassar masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel akhirnya membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan dua wanita cantik selebgram yang berinisial DN (23) dan PI (20).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tallo, Kota Makassar.



Selain mengamankan dua wanita selebgram cantik, polisi juga menangkap dua mucikari masing-masing pria berinisial IM (25), dan wanita berinisial FI (32).

"Kini keduanya (muncikari) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online atau perdagangan manusia," kata Komang Suartana, Rabu (16/11/2022).



Prostitusi online yang melibatkan dua wanita selebgram cantik asal Makassar ini sudah berlangsung selama empat tahun dan tarif yang mereka pasarkan hingga mencapai dua juta rupiah.

Diketahui dalam proses sistem kerja prostitusi online ini para muncikari tersebut menghubungi dua wanita selebgram tersebut melalui via telepon di saat ada pesanan dari lelaki hidung belang.

Polisi juga masih menelusuri siapa siapa pelanggan dari dua wanita selebgram tersebut.

Meski dua muncikari telah di tetapkan sebagai tersangka, namun untuk proses hukum kedua wanita selebgram asal Makassar ini masih dalam proses pendalaman petugas.

Hingga saat ini kedua mucikari ditahan di Mapolda Sulsel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)