Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebut pihaknya masih mempertimbangkan, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Toh, hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan, meski dinyatakan bersalah. "Kalau banding kita masih pikir-pikir, karena memang Pasal 311 terbukti," ujarnya.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Risman bermula saat acara Musda IX Golkar Sulsel di Novotel, Kota Makassar pada 26 Juli 2019. Di luar hotel ada keributan, dimana ada dua kader Golkar Hamzah Abdullah dan Muh Taufik yang membagikan selebaran dan memprotes pelaksanaan Musda Golkar Sulsel.
Selanjutnya, Risman yang merupakan ketua panitia sempat berdebat dengan Hamzah Abdullah. Setelahnya, Plt Ketua Golkar Sinjai itu memberikan pernyataan ke media yang belakangan dianggap fitnah alias pencemaran nama baik. Ia menyebut Hamzah merupakan orang suruhan Rusdin Abdullah untuk kacaukan Musda Golkar Sulsel.
Baca Juga: Sidang Ricuh, Loyalis Rudal Berteriak : Kau Pake Baju Golkar, Tidak Tahu Malu
Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Risman bermula saat acara Musda IX Golkar Sulsel di Novotel, Kota Makassar pada 26 Juli 2019. Di luar hotel ada keributan, dimana ada dua kader Golkar Hamzah Abdullah dan Muh Taufik yang membagikan selebaran dan memprotes pelaksanaan Musda Golkar Sulsel.
Selanjutnya, Risman yang merupakan ketua panitia sempat berdebat dengan Hamzah Abdullah. Setelahnya, Plt Ketua Golkar Sinjai itu memberikan pernyataan ke media yang belakangan dianggap fitnah alias pencemaran nama baik. Ia menyebut Hamzah merupakan orang suruhan Rusdin Abdullah untuk kacaukan Musda Golkar Sulsel.
Baca Juga: Sidang Ricuh, Loyalis Rudal Berteriak : Kau Pake Baju Golkar, Tidak Tahu Malu
(tri)
Lihat Juga :