Fitnah Koleganya di Golkar, Risman Pasigai Divonis Hukuman Percobaan
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:01 WIB
loading...
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Risman Pasigai, politikus Golkar Sulsel. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis Risman Pasigai bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap koleganya di Partai Golkar , Rusdin Abdullah. Meski demikian, vonis terhadap politikus Golkar itu terbilang ringan. Ia dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/2020), majelis hakim menyatakan Risman terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang penistaan atau pencemaran nama baik. Risman dinilai sengaja memfitnah rekannya di Golkar melalui media massa. Meski begitu, hukuman percobaan membuat Risman tidak langsung dikirim ke Lapas Kelas I Makassar.
"Mengadili terdakwa selama enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi dua rekannya Heneng Pudjadi dan Suratno. Dalam sidang tuntutan, JPU diketahui menuntut Risman dengan 1o bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan
Sementara itu, pengacara Risman, Syahrir Cakkari, menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim bersifat pembinaan. "Sanksinya kan kalau kita lihat bersifat pembinaan, meski terbukti Pasal 311 (KUHP) tapi itukan ada hukuman percobaan," ujarnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/2020), majelis hakim menyatakan Risman terbukti melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang penistaan atau pencemaran nama baik. Risman dinilai sengaja memfitnah rekannya di Golkar melalui media massa. Meski begitu, hukuman percobaan membuat Risman tidak langsung dikirim ke Lapas Kelas I Makassar.
"Mengadili terdakwa selama enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli didampingi dua rekannya Heneng Pudjadi dan Suratno. Dalam sidang tuntutan, JPU diketahui menuntut Risman dengan 1o bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Politisi Golkar Dituntut 10 Bulan Penjara dan Ditahan di Rutan
Sementara itu, pengacara Risman, Syahrir Cakkari, menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim bersifat pembinaan. "Sanksinya kan kalau kita lihat bersifat pembinaan, meski terbukti Pasal 311 (KUHP) tapi itukan ada hukuman percobaan," ujarnya.
Lihat Juga :