Sebanyak 74 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Hirup Udara Bebas

Selasa, 15 November 2022 - 20:04 WIB
loading...
Sebanyak 74 Warga Binaan...
Sebanyak 74 warga binaan Lapas Kelas 1 Surabaya sujud syukur setelah dinyatakan bebas bersyarat.
A A A
SIDOARJO - Sebanyak 74 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya bebas hari ini, Selasa (15/11/2022). Di antaranya 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji.

Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi. “Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.

Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang. “Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.

Baca juga: Ajaib, Tertabrak Kereta Api Sugianti Selamat karena Jatuh di Kolong Rel

Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.

“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” terangnya.

Zaeroji menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” terang Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Jalu Yuswa Panjang berharap warga binaan yang telah bebas agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat. "Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga jangan lupa untuk menafkahi keluarganya," harap Jalu.??

Salah satu warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah MS. Pria yang harus dibantu dengan kursi roda itu terlihat sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Apalagi, dia dijemput oleh keluarganya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujudkan Ketahanan Pangan,...
Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House
2 Napi Gagal Kabur dari...
2 Napi Gagal Kabur dari Lapas Sumedang, Ketahuan Warga saat Turuni Tembok Pakai Sarung
BNPT Perkuat Sinergi...
BNPT Perkuat Sinergi Deradikalisasi Napiter Dalam Lapas
Cegah Peredaran HP-Narkoba,...
Cegah Peredaran HP-Narkoba, Lapas Kayu Agung Razia Rutin dan Tes Urine
Lapas Pematangsiantar...
Lapas Pematangsiantar Gandeng Dr's Koffie Foundation Gelar Periksaan Kesehatan Gratis
Kelebihan Kapasitas,...
Kelebihan Kapasitas, Lapas Pematangsiantar Pindahkan Warga Binaan ke Langkat
Bertugas Hari Pertama,...
Bertugas Hari Pertama, Kepala Rutan Kelas I Bandung Bahas Penguatan WBBM
Polda Jabar Gulung Komplotan...
Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS
Terima Remisi Kemerdekaan,...
Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas
Rekomendasi
Menyambut Mudik Lebaran...
Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Alien Terlihat di ISS...
Alien Terlihat di ISS saat Astronot yang Terdampar Berupaya Kembali ke Bumi
Berita Terkini
Oknum Brimob Diduga...
Oknum Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Lakukan Penyelidikan
5 jam yang lalu
Tragis! 3 Pekerja Pabrik...
Tragis! 3 Pekerja Pabrik Kulit di Sumedang Sempat Saling Menolong hingga Meninggal di dalam Kubangan Limbah
5 jam yang lalu
2 Jambret Apes di Surabaya,...
2 Jambret Apes di Surabaya, 1 Tewas Tenggelam usai Kabur dari Amukan Warga
9 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI Piek...
Profil Mayjen TNI Piek Budyakto yang Dimutasi Jadi Pangdam Udayana
10 jam yang lalu
Gas 3 Kg Meledak di...
Gas 3 Kg Meledak di Depok, 5 Orang Terluka
11 jam yang lalu
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
11 jam yang lalu
Infografis
Data 1 Miliar Warga...
Data 1 Miliar Warga China Dicuri dan Dijual Bebas oleh Hacker
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved