Sebanyak 74 Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Hirup Udara Bebas
Selasa, 15 November 2022 - 20:04 WIB
loading...
Sebanyak 74 warga binaan Lapas Kelas 1 Surabaya sujud syukur setelah dinyatakan bebas bersyarat.
A
A
A
SIDOARJO - Sebanyak 74 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya bebas hari ini, Selasa (15/11/2022). Di antaranya 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji.
Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi. “Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.
Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang. “Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.
Baca juga: Ajaib, Tertabrak Kereta Api Sugianti Selamat karena Jatuh di Kolong Rel
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.“Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji.
Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, lanjut Zaeroji, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi. “Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.
Karena merupakan hak bersyarat, tutur Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di lapas. Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang. “Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.
Baca juga: Ajaib, Tertabrak Kereta Api Sugianti Selamat karena Jatuh di Kolong Rel
Lihat Juga :