Wamen ATR/BPN: 2024 Semua Tanah Rumah Ibadah Termasuk Pura Disertifikasi
Selasa, 15 November 2022 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum ini akan menghindari dari mafia tanah yang jahat," tegas Raja Juli.
Lebih lanjut dikatakan Raja, perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan. Baginya, hal itu akan turut mempercepat pendaftaran tanah.
"Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan insya Allah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Waligereja," lanjut Raja.
Selain itu, sebelumnya pada senin (14/11) Raja juga menyerahkan tiga sertifikat tanah Pura dan satu tanah wakaf.
Di antaranya adalah Pura Gede Desa Mambang, Pura Prajapati Banjar Adat Mambang Celuk Kaja, dan Pura Paibon Alit Nyuh Aya, Karangasem. Adapun sertifikat wakaf ialah rumah yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan umat Islam.
Lebih lanjut dikatakan Raja, perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan. Baginya, hal itu akan turut mempercepat pendaftaran tanah.
"Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan insya Allah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Waligereja," lanjut Raja.
Selain itu, sebelumnya pada senin (14/11) Raja juga menyerahkan tiga sertifikat tanah Pura dan satu tanah wakaf.
Di antaranya adalah Pura Gede Desa Mambang, Pura Prajapati Banjar Adat Mambang Celuk Kaja, dan Pura Paibon Alit Nyuh Aya, Karangasem. Adapun sertifikat wakaf ialah rumah yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan umat Islam.
Lihat Juga :