Wamen ATR/BPN: 2024 Semua Tanah Rumah Ibadah Termasuk Pura Disertifikasi
Selasa, 15 November 2022 - 16:43 WIB
loading...
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan tiga sertifikat Pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali, Selasa (15/11/2022). (Ist)
A
A
A
DENPASAR - Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan disebutkan, akan disertifikasi sebelum tahun 2024. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan tiga sertifikat Pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali, Selasa (15/11/2022).
Bertempat di Pura Puseh lan Desa Peguyangan, Raja Juli mengaku sering mendapat laporan rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat tanah.
"Saya mendapat laporan banyak rumah ibadah yang belum mendapatkan sertifikat. Karena itu selaras dengan arahan Pak Menteri, Kementerian ATR/BPN akan memberikan perhatian terhadap hal ini," kata Raja.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Politikus PSI ini mengatakan, pihaknya terus mengejar sertifikasi rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada 2024.
Sekwanbin PSI ini menyebutkan, penyerahan sertifikat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.
Bertempat di Pura Puseh lan Desa Peguyangan, Raja Juli mengaku sering mendapat laporan rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat tanah.
"Saya mendapat laporan banyak rumah ibadah yang belum mendapatkan sertifikat. Karena itu selaras dengan arahan Pak Menteri, Kementerian ATR/BPN akan memberikan perhatian terhadap hal ini," kata Raja.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Politikus PSI ini mengatakan, pihaknya terus mengejar sertifikasi rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada 2024.
Sekwanbin PSI ini menyebutkan, penyerahan sertifikat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.
Lihat Juga :