5 Pasangan Mesum Kaget Digerebek, Petugas Temukan Bungkus Obat Kuat

Selasa, 15 November 2022 - 16:07 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan sidang yustisi terhadap pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam razia tersebut. Hal tersebut merupakan bagian penegakan hukum yang sudah sesuai prosedur setelah dilakukan razia.

"Bagi mereka yang kedapatan beberapa kali melanggar dengan perbuatan yang sama, akan diberikan sanksi. Sidang yustisi dan ancaman denda maksimal 50.000.000, atau kurungan selama tiga bulan," katanya.



Menurut Bachtiar, pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan razia serupa guna meningkatkan disiplin masyarakat kota Palembang.

"Tentunya kami akan gencar melakukan razia di penginapan dan hiburan malam guna mencegah perilaku menyimpang yang ada di masyarakat," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)