14 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah di RS Labuang Baji Masih Buron
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sudah menetapkan 32 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji Kota Makassar. Meski begitu, masih ada 14 tersangka yang belum ditangkap dan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Juni lalu, pihaknya memang sudah menetapkan puluhan tersangka, dimana ada 14 yang masih buron.
"Untuk Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka dan ada 14 orang tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan, tetap ditindak lanjuti," kata dia, Rabu (8/7/2020).
Ibrahim melanjutkan dalam kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di empat RS di Makassar, Polda Sulsel menangani dua kasus. Di antaranya kasus yang terjadi di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara. Sisanya dua kasus di RS Stella Maris dan RSKD Dadi ditangani oleh Polrestabes Makassar.
"Kalau TKP lain, total ada tujuh tersangka, masing-masing tiga tersangka di RS Stella Maris, dua di RS Dadi dan dua di RS Bhayangkara. Semuanya kita tetap lakukan pengembangan. Khusus di Polda Sulsel, kita intens pada kasus Labuang Baji, yah termasuk cari 14 tersangka itu," tandasnya.
Lihat Juga: Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Juni lalu, pihaknya memang sudah menetapkan puluhan tersangka, dimana ada 14 yang masih buron.
"Untuk Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka dan ada 14 orang tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan, tetap ditindak lanjuti," kata dia, Rabu (8/7/2020).
Ibrahim melanjutkan dalam kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di empat RS di Makassar, Polda Sulsel menangani dua kasus. Di antaranya kasus yang terjadi di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara. Sisanya dua kasus di RS Stella Maris dan RSKD Dadi ditangani oleh Polrestabes Makassar.
"Kalau TKP lain, total ada tujuh tersangka, masing-masing tiga tersangka di RS Stella Maris, dua di RS Dadi dan dua di RS Bhayangkara. Semuanya kita tetap lakukan pengembangan. Khusus di Polda Sulsel, kita intens pada kasus Labuang Baji, yah termasuk cari 14 tersangka itu," tandasnya.
Lihat Juga: Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
(tri)