Buntut Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Tagih Ganti Untung ke Heru
Senin, 14 November 2022 - 19:00 WIB
loading...
Pemprov DKI membongkar sejumlah rumah warga di Rawajati, Jaksel. Pembongkaran itu untuk lakukan normalisasi Sungai Ciliwung. Foto: Dok/MPI
A
A
A
JAKARTA - Belasan warga RW 07, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, melapor ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono melalui layanan aduan Balai Kota terkait pembayaran ganti untung pembebasan lahan normalisasi Sungai Ciliwung , Senin (14/11/2022). Sebanyak 19 warga meminta kepastian pembayaran ganti untung ke Pemprov DKI Jakarta.
"Kami mewakili warga RW07, sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisir dan meminta kepastian untuk dibayar," kata Ketua RW07 Sari Budi Handayani kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat. Baca juga: Pemprov DKI Normalisasi Kali Ciliwung, Begini Kata Warga Rawajati
Sari menjelaskan, pengaduan 19 warganya merupakan pemilik lahan yang akan dinormalisasi oleh Pemprov DKI. Menurutnya, belasan warga itu belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan karena tidak memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan lahan di RW 07.
Sari mengatakan, belasan warga itu hendak mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) pada 2019. Namun, karena kehabisan kuota program PTSL, ke-19 warga itu tak kebagian jatah.
"Kami mewakili warga RW07, sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisir dan meminta kepastian untuk dibayar," kata Ketua RW07 Sari Budi Handayani kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat. Baca juga: Pemprov DKI Normalisasi Kali Ciliwung, Begini Kata Warga Rawajati
Sari menjelaskan, pengaduan 19 warganya merupakan pemilik lahan yang akan dinormalisasi oleh Pemprov DKI. Menurutnya, belasan warga itu belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan karena tidak memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan lahan di RW 07.
Sari mengatakan, belasan warga itu hendak mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) pada 2019. Namun, karena kehabisan kuota program PTSL, ke-19 warga itu tak kebagian jatah.
Lihat Juga :