Detik-detik Mengerikan Suami Mutilasi dan Bakar Istri di Humbahas
loading...
A
A
A
Pada Sabtu 12 November 2022, Pukul 3.40 WIB, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan 1 buah kampak hingga terputus.
Kemudian Pukul 7.15 WIB, ujar Achmad Muhaimin, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Lalu tersangka membawanya kebelakang rumah untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana. Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
Kemudian Pukul 7.15 WIB, ujar Achmad Muhaimin, tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Lalu tersangka membawanya kebelakang rumah untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana. Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,"pungkasnya.
(nic)