Pj Gubernur DKI Heru Pastikan Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan Konser
Sabtu, 12 November 2022 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," paparnya.
Sebelumnya, konser Berdendang Bergoyang Festival diberhentikan polisi karena penontonya melebihi aturan yang ada di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Dalam penanganan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.
"Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin 7 November 2022. Baca juga: Penonton Over Kapasitas, Polisi Hentikan Konser Musik di Istora Senayan
Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival.
Meski sudah menjadi tersangka, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa HA dan DP tidak ditahan. Ini karena ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun penjara.
Sebelumnya, konser Berdendang Bergoyang Festival diberhentikan polisi karena penontonya melebihi aturan yang ada di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Dalam penanganan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.
"Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin 7 November 2022. Baca juga: Penonton Over Kapasitas, Polisi Hentikan Konser Musik di Istora Senayan
Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival.
Meski sudah menjadi tersangka, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa HA dan DP tidak ditahan. Ini karena ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :