Polrestabes Medan Tangkap Warga Deliserdang Pelaku Penistaan Agama di Medsos
Sabtu, 12 November 2022 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Fathir, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, lanjut Fathir, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :