Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jalani Tes Kejiwaan di RS Bhayangkara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka pemeran video porno kebaya merah berinisial AH. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya. Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
"Kami melakukan observasi kejiwaan AH pada Kamis (10/11/2022) sore. Hasil pemeriksaan tak bisa langsung keluar, tapi berkala. Mungkin selesai dalam waktu hingga 3 hari. Tes kan tidak bisa asal-asalan," kata Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, Jumat (11/11/2022).
Terkait gangguan kejiwaan yang dialami AH, mantan Kapolsek Bubutan, Surabaya itu enggan menjelaskan secara detail. Menurutnya, hal tersebut bakal disampaikan usai pemeriksaan tuntas atau oleh dokter yang menanganinya langsung.
"Saat ini masih diobservasi," katanya.
Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS, pemeran pria diketahui merupakan warga Surabaya bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya. Penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
"Kami melakukan observasi kejiwaan AH pada Kamis (10/11/2022) sore. Hasil pemeriksaan tak bisa langsung keluar, tapi berkala. Mungkin selesai dalam waktu hingga 3 hari. Tes kan tidak bisa asal-asalan," kata Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, Jumat (11/11/2022).
Terkait gangguan kejiwaan yang dialami AH, mantan Kapolsek Bubutan, Surabaya itu enggan menjelaskan secara detail. Menurutnya, hal tersebut bakal disampaikan usai pemeriksaan tuntas atau oleh dokter yang menanganinya langsung.
"Saat ini masih diobservasi," katanya.
Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH sebagai tersangka. ACS, pemeran pria diketahui merupakan warga Surabaya bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 junto pasal 4 dan atau Pasal 34 junto Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
(shf)