Sekap Penagih Utang, 3 Warga Majalengka Terancam Penjara 12 Tahun
Jum'at, 11 November 2022 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.
"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.
Baca juga: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini
Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :