Penjaga Makam Pahlawan Nasional Marthen Indey Sebut Lukas Belum Pernah Ziarah Selama Jadi Gubernur

Kamis, 10 November 2022 - 14:15 WIB
loading...
Penjaga Makam Pahlawan Nasional Marthen Indey Sebut Lukas Belum Pernah Ziarah Selama Jadi Gubernur
Nico Risakota, penjaga makam Pahlawan Nasional Marthen Indey di Kampung Sabron, Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura, Papua. (Ist)
A A A
JAYAPURA - Selama delapan tahun menjadi Gubernur Papua Lukas Enembe disebut belum pernah berziarah ke Makam Pahlawan Nasional Marthen Indey. Hal itu dikatakan penjaga makam Pahlawan Nasional Marthen Indey di Kampung Sabron, Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura, Papua, Nico Risakota.

“Tidak pernah dia (Lukas Enembe) datang ziarah di sini. Kalau Panglima Kodam datang ziarah, Polri juga datang, bahkan Dandim juga sering datang ziarah,” kata Nico di lokasi Makam Marthen Indey, Sentani Barat.

Nico berujar, biasanya menjelang Hari Pahlawan 10 November banyak tamu dan pejabat daerah yang datang berziarah ke makam tersebut. Namun kali ini, sepi-sepi saja.

“Mungkin dorang terlalu perhatian banyak ke dia (Gubernur Lukas Enembe) sampai dorang lupa bahwa ini Pahlawan. Mungkin dorang lagi sibuk kah dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saya juga tidak tahu, tapi kemungkinan begitu,” kata Nico.

Tidak hanya itu, Nico juga mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir Pemerintah Provinsi Papua tidak mencairkan santunan yang biasanya diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional Marthen Indey.

Setelah tiga tahun, santunan itu baru direalisasikan pertengahan tahun ini, yakni sekitar Juli atau Agustus 2022 yang lalu.

“Sebelumnya kami sering menanyakan hal itu ke Dinas Sosial (Provinsi Papua), tapi mereka bilang dana tidak ada. Kas kosong. Terus dana ada dimana?’’ tanya Niko.

Untuk diketahui pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan santunan tali asih kepada keluarga pahlawan nasional. Santunan itu akan diberikan setiap satu tahun sekali sebesar Rp50 juta.

Ketentuan ini telah dikukuhkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Pemberian tunjangan berkelanjutan itu menurut aturan ini adalah sebagai salah satu bentuk penghormatan negara terhadap perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6138 seconds (0.1#10.140)