Viral! Driver Ojol di Bandung Tendang Binaragawati
Rabu, 09 November 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Korban kemudian turun dari sepeda motor dan kembali mencoba berbicara baik-baik. Namun, niat baik korban langsung dibalas pukulan oleh driver ojol brutal itu, meski dapat ditangkis oleh korban.
"Oknum ojol itu itu kemudian menendang korban hingga mengenai rusuk kirinya. Akibat tendangan tersebut, korban terdorong beberapa meter ke tengah jalan, korban mengalami cedera di bagian lambung kiri dan rusuk kiri serta kesakitan yang sangat pada bagian kiri bawah," papar Ucok seraya mengatakan bahwa orang-orang di sekitar kemudian merelai aksi brutal driver ojol itu.
Ucok memastikan, peristiwa yang dialami kliennya sudah diadukan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor aduan STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes. Pihaknya pun menyertakan sejumlah bukti untuk melengkapi aduan tersebut.
"Kami melakukan upaya hukum setelah menginventarisasi bukti-bukti, kemudian yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes Bandung," kata dia.
Menurut Ucok, pengemudi ojol itu diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.
"Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," tandasnya.
"Oknum ojol itu itu kemudian menendang korban hingga mengenai rusuk kirinya. Akibat tendangan tersebut, korban terdorong beberapa meter ke tengah jalan, korban mengalami cedera di bagian lambung kiri dan rusuk kiri serta kesakitan yang sangat pada bagian kiri bawah," papar Ucok seraya mengatakan bahwa orang-orang di sekitar kemudian merelai aksi brutal driver ojol itu.
Ucok memastikan, peristiwa yang dialami kliennya sudah diadukan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor aduan STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes. Pihaknya pun menyertakan sejumlah bukti untuk melengkapi aduan tersebut.
"Kami melakukan upaya hukum setelah menginventarisasi bukti-bukti, kemudian yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes Bandung," kata dia.
Menurut Ucok, pengemudi ojol itu diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.
"Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :