2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo

Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
loading...
A A A
- Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas
Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh berdasarkan ketentuan berlaku.

2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran
- Meninggalkan tugas atau hal lain

Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dijelaskan bahwa apabila pejabat Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), maka dapat dikenakan PTDH.

KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. KEPP ini mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Beberapa perbuatan yang bertentangan dengan KEPP:
1. Terlibat dalam kegiatan yang bertujuan mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945
2. Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
3. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum
4. Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
5. Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual
6. Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang
7. Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved