2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo
Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
- Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas
Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh berdasarkan ketentuan berlaku.
2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran
- Meninggalkan tugas atau hal lain
Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dijelaskan bahwa apabila pejabat Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), maka dapat dikenakan PTDH.
KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. KEPP ini mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
Beberapa perbuatan yang bertentangan dengan KEPP:
1. Terlibat dalam kegiatan yang bertujuan mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945
2. Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
3. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum
4. Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
5. Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual
6. Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang
7. Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan
Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh berdasarkan ketentuan berlaku.
2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- Melakukan tindak pidana
- Melakukan pelanggaran
- Meninggalkan tugas atau hal lain
Dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dijelaskan bahwa apabila pejabat Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), maka dapat dikenakan PTDH.
KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. KEPP ini mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.
Beberapa perbuatan yang bertentangan dengan KEPP:
1. Terlibat dalam kegiatan yang bertujuan mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945
2. Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
3. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum
4. Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
5. Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual
6. Melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang
7. Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan
(jon)
Lihat Juga :