2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo

Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
loading...
2 Alasan Polisi Diberhentikan...
Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Misalnya yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, sejumlah polisi yang terlibat pembunuhan juga dipecat dari institusi Polri.
Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berikut 2 alasan polisi diberhentikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Pemberhentian Dengan Hormat
Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertuang dalam Pasal 2, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila:

- Mencapai batas usia pensiun
Anggota Polri yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Batas usia pensiun adalah maksimal 58 tahun. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimal akan diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 tahun.

- Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Namun, permohonan berhenti sebagaimana dimaksud itu dapat ditolak dikarenakan masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku atau adanya kepentingan dinas mendesak.

- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani
Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved