2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo

Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
loading...
2 Alasan Polisi Diberhentikan...
Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Misalnya yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, sejumlah polisi yang terlibat pembunuhan juga dipecat dari institusi Polri.
Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berikut 2 alasan polisi diberhentikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Pemberhentian Dengan Hormat
Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertuang dalam Pasal 2, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila:

- Mencapai batas usia pensiun
Anggota Polri yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Batas usia pensiun adalah maksimal 58 tahun. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimal akan diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 tahun.

- Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Namun, permohonan berhenti sebagaimana dimaksud itu dapat ditolak dikarenakan masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku atau adanya kepentingan dinas mendesak.

- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani
Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Rekomendasi
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved