2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo

Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
loading...
2 Alasan Polisi Diberhentikan...
Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Misalnya yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, sejumlah polisi yang terlibat pembunuhan juga dipecat dari institusi Polri.
Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berikut 2 alasan polisi diberhentikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Pemberhentian Dengan Hormat
Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertuang dalam Pasal 2, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila:

- Mencapai batas usia pensiun
Anggota Polri yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Batas usia pensiun adalah maksimal 58 tahun. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimal akan diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 tahun.

- Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Namun, permohonan berhenti sebagaimana dimaksud itu dapat ditolak dikarenakan masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku atau adanya kepentingan dinas mendesak.

- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani
Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved