2 Alasan Polisi Diberhentikan Seperti yang Menimpa Ferdy Sambo
Rabu, 09 November 2022 - 15:22 WIB
loading...
Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ada 2 alasan polisi diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Misalnya yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, sejumlah polisi yang terlibat pembunuhan juga dipecat dari institusi Polri.
Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Berikut 2 alasan polisi diberhentikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Pemberhentian Dengan Hormat
Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertuang dalam Pasal 2, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila:
- Mencapai batas usia pensiun
Anggota Polri yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Batas usia pensiun adalah maksimal 58 tahun. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimal akan diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 tahun.
- Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Namun, permohonan berhenti sebagaimana dimaksud itu dapat ditolak dikarenakan masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku atau adanya kepentingan dinas mendesak.
- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani
Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.
Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, sejumlah polisi yang terlibat pembunuhan juga dipecat dari institusi Polri.
Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Berikut 2 alasan polisi diberhentikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Pemberhentian Dengan Hormat
Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertuang dalam Pasal 2, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila:
- Mencapai batas usia pensiun
Anggota Polri yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Batas usia pensiun adalah maksimal 58 tahun. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimal akan diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 tahun.
- Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Namun, permohonan berhenti sebagaimana dimaksud itu dapat ditolak dikarenakan masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku atau adanya kepentingan dinas mendesak.
- Tidak memenuhi syarat jasmani dan rohani
Berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri, anggota Polri diberhentikan dengan hormat apabila dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. Misalnya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Polri dan/atau lingkungan kerjanya.
Lihat Juga :