Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan Kemendagri, Heru Budi: Lagi Dikaji
Selasa, 08 November 2022 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, belum dapat dicabut. Pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.
Baca juga: DKI Surati Kemendagri untuk Cabut Pergub Era Ahok Soal Penggusuran
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membeberkan alasan pengembalian permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu ke Pemprov DKI lantaran perlu ada kajian lebih lanjut.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny.
Baca juga: DKI Surati Kemendagri untuk Cabut Pergub Era Ahok Soal Penggusuran
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membeberkan alasan pengembalian permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu ke Pemprov DKI lantaran perlu ada kajian lebih lanjut.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny.
(thm)
Lihat Juga :