Jejak Perjuangan KH Ahmad Sanusi, Pahlawan Nasional yang Sering Keluar Masuk Penjara
Senin, 07 November 2022 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
"Pada tahun inilah KH Ahmad Sanusi mendirikan Pesantren Syamsul Ulum Gunungpuyuh Sukabumi yang dipimpin langsung selama 16 tahunan, dengan perincian 5 tahunan masih dalam status tahanan kota dan 11 tahunan sudah dalam status orang bebas," tambah Neni.
Pada Agustus 1927, lanjut Neni, dekat Pesantren Genteng terjadi insiden perusakan dua jaringan kawat telepon yang menghubungkan Sukabumi, Bandung dan Bogor.
Peristiwa ini, dijadikan sebagai bukti Pemerintan Hindia Belanda untuk menangkap dan menahannya.
Baca: Mengenang 4 Pahlawan Nasional dari Tanah Papua
"Dengan alasan itulah Ajengan Sanusi mendekam di Penjara Cianjur selama 9 bulan sampai Mei 1928, terus dipindahkan ke Penjara Nyomplong Kota Sukabumi selama 6 bulan sampai November 1928. Selanjutnya, sejak November 1928, beliau diasingkan ke Tanah Tinggi Senen Batavia Centrum selama 6 tahunan sampai 1934," paparnya.
Neni menambahkan, pada Agustus 1934, Ajengan Sanusi dipindahkan ke Kota Sukabumi dengan status tahanan kota selama 5 tahun hingga turun keputusan Gubernur Jenderal yang ditandatangani AWL Tjarda isinya menyatakan mengakhiri masa tahanan kota untuk KH Ahmad Sanusi.
"Sejak turunnya Keputusan Gubernur Jenderal tersebut, Ajengan Sanusi menjadi orang bebas. Hikmahnya 15 bulan di penjara dan 11 tahunan di internir dengan status tananan kota, maka beliau menjadi seorang penulis yang produktif. Tidak kurang dari 126 judul kitab telah ditulis dari berbagai disiplin keilmuan seperti Tafsir Al-Quran, lImu Tauhid, lImu Fiqih, Ma'ani, Bayan dan lainnya," sambungnya.
Baca: Megawati Dukung Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional
Pada Agustus 1927, lanjut Neni, dekat Pesantren Genteng terjadi insiden perusakan dua jaringan kawat telepon yang menghubungkan Sukabumi, Bandung dan Bogor.
Peristiwa ini, dijadikan sebagai bukti Pemerintan Hindia Belanda untuk menangkap dan menahannya.
Baca: Mengenang 4 Pahlawan Nasional dari Tanah Papua
"Dengan alasan itulah Ajengan Sanusi mendekam di Penjara Cianjur selama 9 bulan sampai Mei 1928, terus dipindahkan ke Penjara Nyomplong Kota Sukabumi selama 6 bulan sampai November 1928. Selanjutnya, sejak November 1928, beliau diasingkan ke Tanah Tinggi Senen Batavia Centrum selama 6 tahunan sampai 1934," paparnya.
Neni menambahkan, pada Agustus 1934, Ajengan Sanusi dipindahkan ke Kota Sukabumi dengan status tahanan kota selama 5 tahun hingga turun keputusan Gubernur Jenderal yang ditandatangani AWL Tjarda isinya menyatakan mengakhiri masa tahanan kota untuk KH Ahmad Sanusi.
"Sejak turunnya Keputusan Gubernur Jenderal tersebut, Ajengan Sanusi menjadi orang bebas. Hikmahnya 15 bulan di penjara dan 11 tahunan di internir dengan status tananan kota, maka beliau menjadi seorang penulis yang produktif. Tidak kurang dari 126 judul kitab telah ditulis dari berbagai disiplin keilmuan seperti Tafsir Al-Quran, lImu Tauhid, lImu Fiqih, Ma'ani, Bayan dan lainnya," sambungnya.
Baca: Megawati Dukung Ratu Kalinyamat Jadi Pahlawan Nasional
Lihat Juga :