Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek di Lamandau Tega Cabuli Anak Tetangga

Senin, 07 November 2022 - 17:31 WIB
loading...
A A A
Merasa curiga akhirnya ibu korban menanyakan tentang apa yang terjadi di dalam kamar bersama korban.

Dengan polos korban menjawab dirinya disuruh memegang alat kelamin pelaku R dan dipangku. “Dari pengakuan itulah, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.

Baca juga: Ini Tampang Ayah Bejat di Bali yang Setubuhi Anak Kandung dan Keponakan

Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya itu karena dirinya tak mampu menahan hawa nafasu seksual. “Saya tak kuat saat birahi Pak,” ujar R saat diinterogasi polisi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Rekomendasi
Hyundai Pamer Ioniq...
Hyundai Pamer Ioniq V Berdesain Cyberpunk dengan Jarak Tempuh 620 km
Waspada! Olahraga Berlebihan...
Waspada! Olahraga Berlebihan Ternyata Bisa Mengganggu Siklus Haid
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Berita Terkini
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved