Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek di Lamandau Tega Cabuli Anak Tetangga
loading...
A
A
A
LAMANDAU - Seorang kakek di Kabupaten Lamandau , Kalimantan Tengah (Kalteng) tega mencabuli anak tetangganya, perempuan berusia 7 tahun gara-gara tak kuat menahan nafsu.
Pencabulan dilakukan oleh pelaku R (55) di kediamannya di perumahan karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit di Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kasus tak terpuji yang dilakukan oleh pria 55 tahun itu berawal ketika ibu korban melihat anaknya tak berada di rumah. Saat itulah ibu korban mencari keberadaan anaknya.
“Saat dilakukan pencarian, korban ditemukan di dalam kamar bersama pelaku dengan pintu tertutup,” ujar Kapolres Bronto, Senin 7 November 2022.
Dia melanjutkan, korban juga kepergok ibunya sedang mengenakan celananya yang diduga usai dicabuli pelaku.
Merasa curiga akhirnya ibu korban menanyakan tentang apa yang terjadi di dalam kamar bersama korban.
Dengan polos korban menjawab dirinya disuruh memegang alat kelamin pelaku R dan dipangku. “Dari pengakuan itulah, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya itu karena dirinya tak mampu menahan hawa nafasu seksual. “Saya tak kuat saat birahi Pak,” ujar R saat diinterogasi polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pencabulan dilakukan oleh pelaku R (55) di kediamannya di perumahan karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit di Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kasus tak terpuji yang dilakukan oleh pria 55 tahun itu berawal ketika ibu korban melihat anaknya tak berada di rumah. Saat itulah ibu korban mencari keberadaan anaknya.
Baca Juga
“Saat dilakukan pencarian, korban ditemukan di dalam kamar bersama pelaku dengan pintu tertutup,” ujar Kapolres Bronto, Senin 7 November 2022.
Dia melanjutkan, korban juga kepergok ibunya sedang mengenakan celananya yang diduga usai dicabuli pelaku.
Merasa curiga akhirnya ibu korban menanyakan tentang apa yang terjadi di dalam kamar bersama korban.
Dengan polos korban menjawab dirinya disuruh memegang alat kelamin pelaku R dan dipangku. “Dari pengakuan itulah, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Kepada penyidik, R mengakui perbuatannya itu karena dirinya tak mampu menahan hawa nafasu seksual. “Saya tak kuat saat birahi Pak,” ujar R saat diinterogasi polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)