Polisi Limpahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI
Senin, 07 November 2022 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
Ada sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy. Dari total tersangka, lima tersangka merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antara HE, AR, L, A, AW, dan DG. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antara HE, AR, L, A, AW, dan DG. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
Lihat Juga :