Polisi Limpahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

Senin, 07 November 2022 - 10:13 WIB
loading...
Polisi Limpahkan Berkas...
Berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba telah dilimpahkan ke Kejati DKI.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Total ada sebanyak 11 berkas tengah diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta , Ade Sofyansah mengatakan, telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat, 4 November 2022 lalu.

"Tidak hanya berkas Teddy, Kejaksan telah terlebih dahulu menerima 10 berkas tersangka lainnya," kata Ade Sofyansah kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19."Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," ujarnya. Baca: Hotman Paris Sangkal Kliennya Teddy Minahasa Ganti Barbuk Sabu dengan Tawas

Ada sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba bersama Teddy. Dari total tersangka, lima tersangka merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antara HE, AR, L, A, AW, dan DG. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved