Mangku Sardja Tantang Ketua DPRD Bali Sumpah Pocong

Kamis, 04 Desember 2014 - 20:28 WIB
Mangku Sardja Tantang Ketua DPRD Bali Sumpah Pocong
Mangku Sardja Tantang Ketua DPRD Bali Sumpah Pocong
A A A
DENPASAR - Kasus penggelapan tanah yang menyeret Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama berbuntut panjang. Mangku Sardja didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramly menantang Adi untuk berani melakukan sumpah pocong.

Paranormal asal Desa Braban, Tanah Lot, mengucapkan sumpah atas perbuatan Adi yang diduga telah melakukan penggelapan 15 sertifikat.

"Sampai ujung langit saya akan kejar, sampai titik darah penghabisan, karena saya tidak pernah menyuruh ataupun membeli tanah itu. Tanah itu tanah warisan. Saya juga akan tantang Adi untuk sumpah pocong, saya tidak takut," katanya saat menggelar jumpa pers, di Denpasar, Kamis (4/12/2014).

Sardja mengaku sudah kenal lama dengan mantan Bupati Tabanan itu. "Sejak beliau jadi bupati pertama, saya dicari ke rumah sama pak Adi, tapi waktu itu yang datang kakaknya perempuan dan itu sudah lama sekali," jelasnya.

Dia tidak pernah mencek keberadaan sertifikat tersebut, karena ditaruh dibawah tempat tidur, menurutnya itu sudah aman.

Sardja menyumpahi Adi bahkan dia mengutuk Adi supaya tidak ada orang yang begini muncul lagi, "Kalau menurut saya SP3 tidak gentar, saya yakin 1.000% tanah saya akan kembali," timpalnya.

Perihal tanda tangan dirinya yang identik, Mangku Sardja mengaku merasa dijebak oleh anaknya, saat itu anaknya pernah menyodorkan surat yang isinya perihal surat pengakuan utang.

"Saya tanya untuk apa saya tanda tangan dia bilang minjam duit dan saya tanda tangan saja karena saya baca itu perihal surat pengakuan utang ada banyak sekitar 10 lembar," ujar Mangku.

Melalui kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly, pihaknya mendesak Polda untuk menetapkan tersangka lainnya. Dia pun mempertanyakan jumlah uang sebesar Rp3,7 miliar yang diserahkan Adi kepada anaknya Made Sardja, yakni Made Harum Bawa.

"Pak Mangku adalah korban, kita mohon dukungan rakyat Bali, kita rakyat kecil dan saya yakin ada apa-apanya karena orang besarkah sehingga kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana, dalam waktu dekat kita akan melakukan pra peradilan," paparnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4352 seconds (0.1#10.140)