Janjian di Hotel Melati, Pedagang Pentol Bunuh dan Bawa Kabur Harta Selingkuhan
Jum'at, 04 November 2022 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
"Petugas akhirnya menangkap pelaku MA di tempat persembunyiannya di wilayah Blora, Jawa Tengah," ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Berduaan Tengah Malam di Hotel Melati, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Gemetaran Digerebek Satpol PP
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor, perhiasan milik korban, sandal korban, dan uang Rp500.000 milik korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui hubungan terlarang atau perselingkuhan dengan korban yang merupakan istri orang lain sudah berlangsung selama tiga tahun.
Pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Berduaan Tengah Malam di Hotel Melati, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Gemetaran Digerebek Satpol PP
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor, perhiasan milik korban, sandal korban, dan uang Rp500.000 milik korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui hubungan terlarang atau perselingkuhan dengan korban yang merupakan istri orang lain sudah berlangsung selama tiga tahun.
Pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :