Janjian di Hotel Melati, Pedagang Pentol Bunuh dan Bawa Kabur Harta Selingkuhan

Jum'at, 04 November 2022 - 18:05 WIB
loading...
Janjian di Hotel Melati, Pedagang Pentol Bunuh dan Bawa Kabur Harta Selingkuhan
Tersangka MA ditangkap personel Polresta Sidoarjo, Jawa Timur selang 12 jam usai melakukan pembunuhan terhadap korban F, selingkuhannya. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Seorang pedagang pentol keliling berinisial MA dibekuk personel Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Dia ditangkap selang 12 jam usai melakukan pembunuhan terhadap perempuan selingkuhan.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial F, warga Jumput Rejo, Sukodono, Sidoarjo janjian ketemuan dengan pelaku di sebuah hotel melati di kawasan Bungurasih, Waru.


Setelah keduanya masuk kamar terjadi pertengkaran hebat. Pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga tewas di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur harta benda korban berupa motor, perhiasan dan uang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, beberapa saat kemudian pengelola hotel yang mendapati jasad korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat CCTV polisi memburu pelaku.

"Petugas akhirnya menangkap pelaku MA di tempat persembunyiannya di wilayah Blora, Jawa Tengah," ujarnya, Jumat (4/11/2022).



Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor, perhiasan milik korban, sandal korban, dan uang Rp500.000 milik korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui hubungan terlarang atau perselingkuhan dengan korban yang merupakan istri orang lain sudah berlangsung selama tiga tahun.

Pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Sidoarjo. Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)