Tim Gabungan Aremania Sebut Penerapan Pasal pada Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Jum'at, 04 November 2022 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
"Kami ingin, konstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan diubah. Sehingga bisa menjangkau tersangka lebih banyak," terangnya.
Baca: Cerita Dimas, Bocah 13 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Pusing dan Pincang.
Dia menambahkan, sejumlah pasalnya yang seharusnya dijeratkan pada tersangka adalah, dugaan penyiksaan sebagaimana pasal 351 dan 354 KUHP.
Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan gas air mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian.
"Kemudian dimasukkan pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di tribun stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya gas air mata," imbuhnya.
Pihaknya juga memohon agar Kejati memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan visum kepada korban luka berat.
Sebagaiaman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisitaif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban.
Baca: Cerita Dimas, Bocah 13 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Pusing dan Pincang.
Dia menambahkan, sejumlah pasalnya yang seharusnya dijeratkan pada tersangka adalah, dugaan penyiksaan sebagaimana pasal 351 dan 354 KUHP.
Hal ini sesuai dengan tindakan aparat keamanan yang secara sengaja menembakkan gas air mata yang menimbulkan luka berat yang kemudian berujung pada kematian.
"Kemudian dimasukkan pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di tribun stadion Kanjuruhan setelah ditembakkannya gas air mata," imbuhnya.
Pihaknya juga memohon agar Kejati memberikan arahan kepada penyidik Polda Jatim untuk melakukan autopsi kepada korban meninggal dunia dan visum kepada korban luka berat.
Sebagaiaman diketahui di dalam hukum pidana autopsi atas kematian di tempat umum secara tidak wajar dapat dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Melainkan oleh inisitaif penyidik dengan mengambil langkah persuasif kepada keluarga korban.
Lihat Juga :