Tegaskan Peran Pemda Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi

Kamis, 03 November 2022 - 19:50 WIB
loading...
Tegaskan Peran Pemda Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin.
A A A
JAKARTA - Menurut data BPS terdapat 30 juta pekerja di Indonesia yang tergolong dalam pekerja miskin dan pekerja tidak mampu. Mereka adalah para pekerja yang upahnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak tersentuh oleh jaminan sosial sehingga rentan mengalami kesulitan ekonomi apabila terjadi risiko saat bekerja.

Fakta inilah disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, RT/RW, perangkat desa, non ASN dan penyelenggara pemilu.
Tegaskan Peran Pemda Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi


“Selama ini mereka hanya mendapatkan bantuan sosial yang sifatnya jangka pendek, padahal mereka juga memerlukan jaminan sosial yang manfaatnya jangka panjang seperti pendidikan anak,”imbuh Zainudin.

Selain pekerja rentan, Zainudin mengatakan para aparatur desa hingga petugas penyelenggara pemilu juga harus terdaftar dalam program jamsostek.

Melihat kondisi tersebut tentu dibutuhkan kerjasama berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Hal ini sejalan dengan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus berpartisipasi aktif dalam memperkuat program jaminan sosial melalui perluasan cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Tegaskan Peran Pemda Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi


Oleh karena itu pasca pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan oleh bapak Wakil Presiden pada kamis lalu, BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden serta Sekretariat Kabinet yang tergabung dalam tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (Tim KSP) kembali mempertegas komitmen seluruh pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pegawai non ASN yang meliputi honorer pemda, guru honorer, RT/RW, perangkat desa dan penyelenggara pemilu pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seluruh pekerja, baik penerima maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di masing-masing daerah juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK

Pemda juga diminta untuk mensyaratkan kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan di seluruh pelayanan terpadu satu pintu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut Menko PMK yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Andie Megantara mengatakan bahwa dengan diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka tentunya akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas pekerja yang juga secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)