Tegaskan Peran Pemda Dalam Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi
Kamis, 03 November 2022 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu pasca pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan oleh bapak Wakil Presiden pada kamis lalu, BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden serta Sekretariat Kabinet yang tergabung dalam tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (Tim KSP) kembali mempertegas komitmen seluruh pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pegawai non ASN yang meliputi honorer pemda, guru honorer, RT/RW, perangkat desa dan penyelenggara pemilu pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seluruh pekerja, baik penerima maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di masing-masing daerah juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK
Pemda juga diminta untuk mensyaratkan kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan di seluruh pelayanan terpadu satu pintu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut Menko PMK yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Andie Megantara mengatakan bahwa dengan diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka tentunya akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas pekerja yang juga secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pegawai non ASN yang meliputi honorer pemda, guru honorer, RT/RW, perangkat desa dan penyelenggara pemilu pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seluruh pekerja, baik penerima maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara pemilu di masing-masing daerah juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK
Pemda juga diminta untuk mensyaratkan kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan di seluruh pelayanan terpadu satu pintu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut Menko PMK yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Andie Megantara mengatakan bahwa dengan diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka tentunya akan memberikan rasa aman dan mendorong produktivitas pekerja yang juga secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara.
Lihat Juga :