Siap Terima Tim KPK, Ondoafi Ayapo Sebut Lukas Enembe Jadi Teladan Bagi Para Pejabat Papua
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan sudah siap menerima kedatangan tim dokter independen dan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui tim pengacaranya, Lukas menyatakan menjamin keamanan tim KPK yang akan memeriksa Lukas di rumah kediamannya di Koya Tengah, Jayapura.
Keterbukaan sikap Lukas Enembe itu mendapat apresiasi dari Ondoafi Ayapo, Enos Deda. Tokoh masyarakat adat yang mendiami salah satu pulau di tengah Danau Sentani ini menyebut Lukas telah menunjukkan keteladanan yang baik bagi para pejabat Papua lainnya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas keterbukaan bapak Lukas dan kesediaannya untuk diperiksa (KPK). Itu luar biasa. Dan juga menunjukkan suatu teladan kepada pejabat-pejabat yang nanti akan menyusul (diperiksa KPK). Harus terbuka begitu, dan harus bersedia diperiksa,”kata Enos di Jayapura, Rabu (2/11/2022).
Enos secara tegas mengatakan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tidak ada satu warga negara pun yang kebal hukum. Dengan demikian hukum itu tetap dipertahankan dan ditegakkan.
“Jangan sampai dia menganggap diri gubernur, lalu dia bilang ‘siapa yang suruh kamu periksa saya’. Tidak boleh. Jadi, Hukum sudah wajib ditegakkan di NKRI ini,” tegas Enos.
Karena itu, Enos meminta kepada warga masyarakat pendukung Lukas yang hingga saat ini masih menjaga rumah Lukas di Koya Tengah untuk tidak menghalang-halangi KPK memeriksa Lukas. Walau pun Lukas, lanjut Enos, secara adat mereka anggap dan mereka terima sebagai Kepala Suku yang wajib mereka lindungi, namun Lukas adalah warga negara yang terikat pada hukum yang berlaku di negeri ini.
“Dengan demikian, kita menjunjung tinggi keberadaan hukum dan fungsinya dalam Negara Kesatuan Republik ini,”kata Enos.
Mengenai desakan dari sejumlah tokoh Papua agar Lukas dinon-aktifkan dari jabatan Gubernur Papua, Enos mengatakan hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat juga diminta untuk tidak boleh sewenang-wenang menonaktifkan Lukas.
Baca: Mobil Penumpang Tabrak Truk Parkir, Karyawati Bank Swasta Tewas 11 Luka-luka.
Menurut Enos, akan lebih elok jika dalam proses penonaktifan itu, ada sikap ikhlas dari Lukas untuk meletakan jabatannya secara sukarela. Hal itu dilakukan semata-mata agar Lukas lebih berkonsentrasi mengikuti proses hukum di KPK dan untuk menghindari adanya kepincangan dalam mengelolaan birokrasi di Bumi Cendrawasih ini.
“Kuncinya, Lukas harus mengangguk, harus ada tanda setuju dari Lukas, sebagai suatu penghormatan kepada Lukas karena dia sudah cukup sekali memimpin daerah Papua yang susah ini. Lukas punya andil dalam menjalankan Otsus Papua,” pungkas Enos.
Melalui tim pengacaranya, Lukas menyatakan menjamin keamanan tim KPK yang akan memeriksa Lukas di rumah kediamannya di Koya Tengah, Jayapura.
Keterbukaan sikap Lukas Enembe itu mendapat apresiasi dari Ondoafi Ayapo, Enos Deda. Tokoh masyarakat adat yang mendiami salah satu pulau di tengah Danau Sentani ini menyebut Lukas telah menunjukkan keteladanan yang baik bagi para pejabat Papua lainnya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas keterbukaan bapak Lukas dan kesediaannya untuk diperiksa (KPK). Itu luar biasa. Dan juga menunjukkan suatu teladan kepada pejabat-pejabat yang nanti akan menyusul (diperiksa KPK). Harus terbuka begitu, dan harus bersedia diperiksa,”kata Enos di Jayapura, Rabu (2/11/2022).
Enos secara tegas mengatakan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tidak ada satu warga negara pun yang kebal hukum. Dengan demikian hukum itu tetap dipertahankan dan ditegakkan.
“Jangan sampai dia menganggap diri gubernur, lalu dia bilang ‘siapa yang suruh kamu periksa saya’. Tidak boleh. Jadi, Hukum sudah wajib ditegakkan di NKRI ini,” tegas Enos.
Karena itu, Enos meminta kepada warga masyarakat pendukung Lukas yang hingga saat ini masih menjaga rumah Lukas di Koya Tengah untuk tidak menghalang-halangi KPK memeriksa Lukas. Walau pun Lukas, lanjut Enos, secara adat mereka anggap dan mereka terima sebagai Kepala Suku yang wajib mereka lindungi, namun Lukas adalah warga negara yang terikat pada hukum yang berlaku di negeri ini.
“Dengan demikian, kita menjunjung tinggi keberadaan hukum dan fungsinya dalam Negara Kesatuan Republik ini,”kata Enos.
Mengenai desakan dari sejumlah tokoh Papua agar Lukas dinon-aktifkan dari jabatan Gubernur Papua, Enos mengatakan hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat juga diminta untuk tidak boleh sewenang-wenang menonaktifkan Lukas.
Baca: Mobil Penumpang Tabrak Truk Parkir, Karyawati Bank Swasta Tewas 11 Luka-luka.
Menurut Enos, akan lebih elok jika dalam proses penonaktifan itu, ada sikap ikhlas dari Lukas untuk meletakan jabatannya secara sukarela. Hal itu dilakukan semata-mata agar Lukas lebih berkonsentrasi mengikuti proses hukum di KPK dan untuk menghindari adanya kepincangan dalam mengelolaan birokrasi di Bumi Cendrawasih ini.
“Kuncinya, Lukas harus mengangguk, harus ada tanda setuju dari Lukas, sebagai suatu penghormatan kepada Lukas karena dia sudah cukup sekali memimpin daerah Papua yang susah ini. Lukas punya andil dalam menjalankan Otsus Papua,” pungkas Enos.
(nag)