Viral Wanita Muda di Jombang Bahagia Pamer Akta Cerai

Selasa, 01 November 2022 - 20:24 WIB
loading...
Viral Wanita Muda di Jombang Bahagia Pamer Akta Cerai
Video seorang wanita muda yang sedang bahagia mendapatkan akta cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, viral di media sosial. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Pengguna TikTok dihebohkan dengan video seorang wanita di Kabupaten Jombang. Dalam video tersebut, wanita muda berparas cantik itu dengan penuh bahagia memamerkan akta cerai yang baru didapatkan di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang.



Dalam video yang beredar di TikTok, terlihat wanita muda yang mengenakan hijab dan berbaju merah muda, menunjukkan akta cerai di dalam map warna hijau. "Bahagia sekali pak, karena lepas dari hubungan toxic (Racun). Lanangan koyo ngono kudu dipegat (Lelaki seperti itu harus dicerai)," ujarnya dalam video tersebut.



Dari pengakuannya yang terekam dalam video tersebut, dia terpaksa mengajukan perceraian karena telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini dia merasa bebas dari hubungan suami istri yang membuatnya tersakiti.



Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Dulloh membenarkan jika video yang beredar itu direkam di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. "Kasus perceraian di Kabupaten Jombang, dalam beberapa bulan terakhir cukup tinggi," ungkapnya.

Berdasarkan data pengajuan gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, selama Januari-September 2022, telah mencapai 2.500 kasus. Sementara yang sudah dikeluarkan akta cerainya, mencapai 2.200 kasus.



Tingginya angka perceraian ini, menurut Dulloh disebabkan oleh berbagai hal. Di antaranya, karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan, KDRT, serta faktor ekonomi.

Untuk mengantisipasi agar jumlah perceraian tidak semakin melonjak, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jombang telah melakukan berbagai upaya agar para pihak yang berseteru bisa damai. Namun karena ada hal yang dianggap tak bisa ditelolir, akhirnya perceraian tak bisa dihindarkan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5914 seconds (0.1#10.140)