Pabrik Uang Palsu Senilai Rp1,26 Miliar di Sukoharjo Digerebek Polisi
Selasa, 01 November 2022 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Hingga akhirnya terbongkar pabrik uang palsu di Sukoharjo ini. Kasus ini dibongkar dengan melibatkan Polda Lampung, Polda Jateng dan Polda Jatim.
Polisi mengungkapkan motif pelakunya dikarenakan kebutuhan ekonomi dan mencari keuntungan serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.
Di lokasi perusahaan percetakan ditemukan sebelas alat bukti cetak yang didatangkan dari Jerman, termasuk bahan uang didatangkan dari luar negeri.
Kapolda mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga uang palsu yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.
“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya dan lainnya. Bahkan diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polisi mengungkapkan motif pelakunya dikarenakan kebutuhan ekonomi dan mencari keuntungan serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.
Di lokasi perusahaan percetakan ditemukan sebelas alat bukti cetak yang didatangkan dari Jerman, termasuk bahan uang didatangkan dari luar negeri.
Kapolda mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga uang palsu yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.
“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya dan lainnya. Bahkan diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) Pasal 37 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
(shf)
Lihat Juga :