Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Peran Ivan Gunawan
Selasa, 01 November 2022 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sadis! Geng Motor di Bandung Keroyok dan Bacok Korban, Harta Dirampas
Keterangan yang disampaikan Igun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.
Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus Robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterangan yang disampaikan Igun berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.
Diketahui, 10 orang sudah berstatus terdakwa dalam kasus Robot trading DNA Pro. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ke-10 terdakwa yang masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nic)
Lihat Juga :