Ini Tampang Suami Pembunuh Istri yang Hamil 7 Bulan di Buleleng Bali

Selasa, 01 November 2022 - 10:35 WIB
loading...
Ini Tampang Suami Pembunuh Istri yang Hamil 7 Bulan di Buleleng Bali
olisi menunjukkan tampang tersangka Putu Ardika (42), suami yang tega membantai istri hamil tujuh bulan
A A A
BULELENG - Kasus suami membantai istri yang sedang hamil tujuh bulan hingga tewas diungkap ke publik dalam konferensi pers di Polres Buleleng, Selasa (1/11/2022). Polisi pun menunjukkan tampang tersangka, Putu Ardika (42).

Dalam jumpa pers terungkap, Ardika menghabisi istrinya, Luh Suteni (40), yang sedang terlelap tidur di kamar. "Awalnya tersangka membekap hidung dan mulut istrinya dengan tangan kiri dan tangan kanannya mencekik leher korban sampai korban lemas," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.

Dia melanjutkan, melihat istrinya sekarat, Ardika keluar kamar dan mengambil alu di gudang. Alat penumbuk padi itu lalu dipakai menghantam kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga Suteni berlumuran darah.

Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Buleleng dengan Brutal Habisi Nyawa Istri

Tak sampai di situ. Ardika kembali keluar kamar mengambil sebilah golok di gudang dan kembali masuk ke kamar. Dia lalu menggorok leher korban sampai diyakini istrinya tewas.

Setelah itu, dia kabur dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, menuju rumah pamannya di daerah Sambangan.

Menurut Sumarjaya, tersangka dan istrinya sudah hidup berumah tangga selama 25 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak. Bahkan korban sedang mengandung anak ketiga dengan usia kehamilan tujuh bulan.

Namun rumah tangga keduanya mulai retak setelah Ardika menuduh istrinya selingkuh sehingga terjadilah peristiwa keji 27 Oktober 2022 lalu itu. "Tersangka cemburu dan emosi," ujar Sumarjaya.

Polisi telah meminta visum atas jenasah korban. Hasilnya, Suteni dinyatakan hamil usia tujuh bulan dan anak yang ada dalam kandungan juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Atas kekejian itu, Ardika disangkakan pasal 340 dan 351 KUHP ditambah pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)