Polrestabes Makassar Terapkan Cara Ini Hadapi Siswa Pelanggar Lalu Lintas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menerapakan cara khusus untuk menindak para siswa pelanggar lalu lintas. Cara khusus tersebut yaitu dengan menyasar para orang tua dan sekolah setiap siswa yang kedapatan melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda di Makassar, penindakan terhadap siswa pelanggar lalu lintas berbeda dengan orang dewasa.
"Metode penindakannya berbeda, antara anak siswa dan orang dewasa. Untuk siswa pelanggar lalu lintas akan kami panggil orang tuanya dan gurunya di sekolah," kata AKBP Zulanda, Senin (31/10/2022).
Maraknya anak sekolah mulai dari siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) berkendara tanpa helm dan berboncengan tiga menjadi perhatian besar Polrestabes Makassar .
AKBP Zulanda menyampaikan, pelanggaran tanpa memakai pelindung kepala dan berboncengan tiga serta ugal-ugalan akan membahayakan diri maupun orang lain.
Karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan dan pembinaan dengan memaksimalkan semua potensi mulai dari orang tua hingga guru-guru di sekolah.
"Pembinaannya ini akan dipublikasikan ke sosial media kami secara umum dan live, sebagai bukti pembinaan kami secara langsung yang dapat dilihat oleh masyarakat luas," terangnya.
Selain itu, penyelesaian pelanggaran bukan hanya surat peringatan. Namun akan menembuskan secara keseluruhan pada pihak sekolah terkait pelanggaran tersebut.
"Kami akan berkoordinasi pada Dinas Pendidikan yang membawahi SMP/MTSN dan SMU /MAN/SMK sederajat sekota Makassar karena aksi nyata Program Jagai Anakta harus diimplementasikan secara bersama-sama," tutupnya.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda di Makassar, penindakan terhadap siswa pelanggar lalu lintas berbeda dengan orang dewasa.
"Metode penindakannya berbeda, antara anak siswa dan orang dewasa. Untuk siswa pelanggar lalu lintas akan kami panggil orang tuanya dan gurunya di sekolah," kata AKBP Zulanda, Senin (31/10/2022).
Maraknya anak sekolah mulai dari siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) berkendara tanpa helm dan berboncengan tiga menjadi perhatian besar Polrestabes Makassar .
AKBP Zulanda menyampaikan, pelanggaran tanpa memakai pelindung kepala dan berboncengan tiga serta ugal-ugalan akan membahayakan diri maupun orang lain.
Karena itu, pihaknya akan melakukan penindakan dan pembinaan dengan memaksimalkan semua potensi mulai dari orang tua hingga guru-guru di sekolah.
"Pembinaannya ini akan dipublikasikan ke sosial media kami secara umum dan live, sebagai bukti pembinaan kami secara langsung yang dapat dilihat oleh masyarakat luas," terangnya.
Selain itu, penyelesaian pelanggaran bukan hanya surat peringatan. Namun akan menembuskan secara keseluruhan pada pihak sekolah terkait pelanggaran tersebut.
"Kami akan berkoordinasi pada Dinas Pendidikan yang membawahi SMP/MTSN dan SMU /MAN/SMK sederajat sekota Makassar karena aksi nyata Program Jagai Anakta harus diimplementasikan secara bersama-sama," tutupnya.
(don)