Sabu 16 Kg Disita dari Jaringan Malaysia, Target Edar Tangsel
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Petugas menggeledah kemasan 5 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang dari dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Setelah dicek, di dalam kemasan itu terdapat narkotika sabu seberat sekira 5 kg.
"Selanjutnya tim menggeledah rumah yang disewa kedua pelaku di Jalan Putri Indah, Sipang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di sana diamankan sebuah koper warna biru berisi 11 bungkus teh China, di dalamnya terdapat sabu seberat 11 kg," jelasnya.
Kedua pelaku lalu digiring petugas berikut barang bukti. Dari pengakuan keduanya diketahui, barang tersebut diperoleh dari pelaku J yang masih buron. Total barang bukti yang diamankan berjumlah sekira 16 kilo.
"jaringan ini merupakan jaringan Malaysia - Dumai - Pekanbaru - Jakarta - Tangerang Raya," terang Sarly.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.
"Selanjutnya tim menggeledah rumah yang disewa kedua pelaku di Jalan Putri Indah, Sipang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di sana diamankan sebuah koper warna biru berisi 11 bungkus teh China, di dalamnya terdapat sabu seberat 11 kg," jelasnya.
Kedua pelaku lalu digiring petugas berikut barang bukti. Dari pengakuan keduanya diketahui, barang tersebut diperoleh dari pelaku J yang masih buron. Total barang bukti yang diamankan berjumlah sekira 16 kilo.
"jaringan ini merupakan jaringan Malaysia - Dumai - Pekanbaru - Jakarta - Tangerang Raya," terang Sarly.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.
(thm)
Lihat Juga :