Pemburu Harta Karun Rusak Situs Makam Pemimpin Indramayu
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Situs bersejarah makam Bupati Indramayu ke IV, V, dan VI di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat dirusak sejumlah oknum yang diduga mencari harta karun dan benda pusaka.
Perusakan itu terjadi tepat di sebelah selatan kompleks permakaman Raden Benggala, Raden Benggali, dan Raden Samaun.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu didampingi Koordinator Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Forkompimcam turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan situs.
Saat melakukan pengecekan, tim menemukan adanya upaya penggalian secara liar dan tidak berizin untuk mencari benda-benda pusaka di titik tersebut.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, perusakan itu merupakan ekskavasi liar yang dilakukan oleh orang-orang pemburu harta karun.
Kegiatan ini jelas sangat menyimpang atau menyalahi aturan dari peraturan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Para penggiat-penggiat ini melakukan penggalian tanpa izin atau merusak situs yang ada di sekitarnya," katanya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (31/10/2022).
Dedy menjelaskan, penggalian atau ekskavasi itu sendiri sudah diatur, bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan ekskavasi adalah orang-orang yang bersertifikat seperti arkeolog dan timnya.
"Dan itupun tidak asal melakukan penggalian dengan menggunakan cangkul atau linggis, melainkan dengan menggunakan teknik ekskavasi itu sendiri," pungkasnya.
Perusakan itu terjadi tepat di sebelah selatan kompleks permakaman Raden Benggala, Raden Benggali, dan Raden Samaun.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu didampingi Koordinator Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Forkompimcam turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan situs.
Saat melakukan pengecekan, tim menemukan adanya upaya penggalian secara liar dan tidak berizin untuk mencari benda-benda pusaka di titik tersebut.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, perusakan itu merupakan ekskavasi liar yang dilakukan oleh orang-orang pemburu harta karun.
Kegiatan ini jelas sangat menyimpang atau menyalahi aturan dari peraturan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Para penggiat-penggiat ini melakukan penggalian tanpa izin atau merusak situs yang ada di sekitarnya," katanya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (31/10/2022).
Dedy menjelaskan, penggalian atau ekskavasi itu sendiri sudah diatur, bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan ekskavasi adalah orang-orang yang bersertifikat seperti arkeolog dan timnya.
"Dan itupun tidak asal melakukan penggalian dengan menggunakan cangkul atau linggis, melainkan dengan menggunakan teknik ekskavasi itu sendiri," pungkasnya.
(shf)