Pemburu Harta Karun Rusak Situs Makam Pemimpin Indramayu
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:25 WIB
loading...
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu mengecek situs makam Bupati Indramayu ke IV, V, dan VI di Desa Sindang yang dirusak pemburu harta karun dan benda pusaka. Foto/iNews TV/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Situs bersejarah makam Bupati Indramayu ke IV, V, dan VI di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat dirusak sejumlah oknum yang diduga mencari harta karun dan benda pusaka.
Perusakan itu terjadi tepat di sebelah selatan kompleks permakaman Raden Benggala, Raden Benggali, dan Raden Samaun.
Baca juga: Indramayu Gempar! Buah Nangka Ditumbuhi Pisang Muli
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu didampingi Koordinator Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Forkompimcam turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan situs.
Saat melakukan pengecekan, tim menemukan adanya upaya penggalian secara liar dan tidak berizin untuk mencari benda-benda pusaka di titik tersebut.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, perusakan itu merupakan ekskavasi liar yang dilakukan oleh orang-orang pemburu harta karun.
Kegiatan ini jelas sangat menyimpang atau menyalahi aturan dari peraturan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Kisah Keruntuhan Kerajaan Demak, Dipicu Dendam Perebutan Kekuasaan dan Saling Bunuh
Perusakan itu terjadi tepat di sebelah selatan kompleks permakaman Raden Benggala, Raden Benggali, dan Raden Samaun.
Baca juga: Indramayu Gempar! Buah Nangka Ditumbuhi Pisang Muli
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu didampingi Koordinator Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Forkompimcam turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan situs.
Saat melakukan pengecekan, tim menemukan adanya upaya penggalian secara liar dan tidak berizin untuk mencari benda-benda pusaka di titik tersebut.
Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, perusakan itu merupakan ekskavasi liar yang dilakukan oleh orang-orang pemburu harta karun.
Kegiatan ini jelas sangat menyimpang atau menyalahi aturan dari peraturan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Kisah Keruntuhan Kerajaan Demak, Dipicu Dendam Perebutan Kekuasaan dan Saling Bunuh
Lihat Juga :